LUMAJANG - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya ( Okerbaya) dengan mengamankan pria berinisial AR (39) yang hendak mengedarkan pil koplo. Rabu (24/4/2024).
Pria asal Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang tersebut ditangkap di depan bengkel tambal ban, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono.
Dari tangan tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti ribuan pil koplo dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengatakan, penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo diwilayah Kecamatan Sukodono.
"Ada informasi dari masyarakat, lalu kami tindaklanjuti, " kata AKBP Rofik, Rabu (24/4).
Berbekal informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AR di depan bengkel tambal ban.
Saat melakukan penggeledahan lanjut AKBP Rofik, Polisi menyita 1000 butir pil logo Y yang ditemukan di botol plastik.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Nomor Polisi N 6205 EN, yang diduga sebagai sarana mengedarkan Okerbaya oleh tersangka.
"Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lumajang, " pungkas AKBP Rofik.
Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan. (*)